Rabu, 15 Maret 2017

Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih dipelajari di Perkuliahan Tinggi & Pengaruhnya terhadap Bangsa Indonesia

Edit Posted by with No comments
MAKALAH TUGAS KEWARGANEGARAAN

”MENGAPA MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MASIH DI BERIKAN DI PERGURUAN TINGGI & KAITKAN DENGAN PERMASALAHAN YANG TERJADI DI INDONESIA”




DIBUAT OLEH         : JESSICA ALEXANDRA
KELAS                       : 1MA09
NPM                           : 13816714
MATA KULIAH       : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
2017




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan  kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah Allah SWT, karena berkat ridho-Nya  kami bisa menyelesaikan sebuah karya tulis Softskill Pendidikan Kewarganegaraan berjudul "Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih di adakan di Perguruan Tinggi".

Makalah ini berisikan tentang mengapa Pendidikan Kewarganegaraan itu penting sehingga pelajarannya masih terus ada sampai perguruan tinggi. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangan positif dan imformasi bagi kita semua.








Depok, 17 Maret 2017




Penulis
 Jessica Alexandra








DAFTAR ISI


Halaman Judul.......................................................................................................................    1
Kata Pengantar.......................................................................................................................    2
Daftar Isi................................................................................................................................    3
BAB. I PENDAHULUAN...................................................................................................      4
1.1  Latar belakang.................................................................................................................     4
1.2  Rumusan masalah............................................................................................................    4


BAB. II PEMBAHASAN.....................................................................................................    5
2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ..................................................................................................................   5
2.2  Visi Pendidikan Kewarganegaraan..................................................................................   5
2.3  Misi Pendidikan Kewarganegaraan..................................................................................  5 
2.4  Kenapa Pendidikan Kewarganegaraan masih diadakan di perguruan tinggi?....................................................................................................................................   6
2.5  Esensi dan Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan....................................................................................................................  7
2.6  Manfaat dan tujuan yang diharapkan dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan...................................................................................................................   7
2.7  Adanya pendidikan kewarganegaraan dengan permasalahan yang ada di Indonesia..............................................................................................................................     8

BAB. III PENUTUP..............................................................................................................   9
3.1  Simpulan..........................................................................................................................   9
3.2  Saran................................................................................................................................   9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 10
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1                  LATAR BELAKANG

Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu pelajaran yang sangat penting berkaitan dengan pembentukan karakter siswa. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan selain karakter siswa juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa. Karakter Bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga negara sebagai cerminan Pancasila dan UUD1945.


Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Pendidikan Kewarganegaraan juga  mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.


Berikut Point-point latang belakang dan sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
·         Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi.Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
·         Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
·         Dewan erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
·         Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia, mislanya jepang, Indonesia.
·         Era goalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
·         Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.


1.2 Rumusan Masalah

·         Mengapa Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan masih di adakan di perguruan tinggi?
·         Apakah yang diharapkan bangsa dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan?
·         Bisakah dengan adanya Pendidikan Pncasila di perguruan tinggi dapat menjadikan siswa/i mempunyai karakter bangsa?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
2.2 Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Menjadi program studi unggulan dalam pengembangan dan penerapan pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pendidikan, penelitian, dan pelatihan serta mampu menghasilkan lulusan yang professional dalam pendidikan kewarganegaraan, berintegritas dan moralitas serta beretos kerja tinggi.
2.3 Misi Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Menyelenggarakan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI sehingga menghasilkan lulusan yang berkualits dalam profesi keguruan bidang Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Melaksanakan administrasi akademik dan pelayanan kemaha-siswaan secara professional dan prima sehingga mahasiswa termotivasi untuk menjadi  lulusan yang terbaik.
2.4 Kenapa Pendidikan Kewarganegaraan masih diadakan di perguruan tinggi?
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pembelajaran bagi individu-individu untuk mendukung dan memperkokoh kecintaan terhadap tanah air dalam berbangsa dan bernegara.

Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan tinggi dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Segala hal tersebut diperlukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

Pendidikan Kewarganegaraan yang baik dan benar akan menghasilkan sikap dan mental mahasiswa yang cerdas dan memiliki rasa tanggung jawab yang penuh. Selain itu perilaku mahasiswa juga akan disertai dengan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai falsafah bangsa. Selain itu, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negaranya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan dihasilkannya mahasiswa yang berkompetensi dalam pendidikan kewarganegaraan, maka akan meminimalisir masalah yang kompleks dalam permasalahan kesadaran dalam pendidikan bela negara dan bangsa Indonesia akan menjadi lebih aman dan tentram.

2.5 Esensi dan Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut (Azra dalam ICCE, 2003) bahwa istilah Pendidikan Kewargaan pada satu sisi identik dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Namun disisi lain, istilah Pendidikan Kewargaan secara substantif tidak sajamendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewargaan secara substantif lebih luas cakupannya daripada Pendidikan Kewarganegaraan.Sejalan dengan itu, (Zamroni dalam ICCE, 2003) berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang palingmenjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain.

Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 dan No. 45/U/2002 tentang kurikulum pendidikan tinggi berbasis kompetensi (KBK), yang dipertegas lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menekankan kejelasan hasil didik sebagai seseorang yang kompeten dalam hal, yakni (1) menguasai pengetahuan dan keterampilan tertentu, (2) menguasai penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bentuk kekaryaan, (3) menguasai sikap berkarya, (4) menguasai hakikat dan kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat dengan pilihan kekaryaan.Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruantinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.





2.6 Manfaat dan tujuan yang diharapkan dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
2.7 Adanya pendidikan kewarganegaraan dengan permasalahan yang ada di Indonesia
Dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.
Untuk Indonesia, saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar ‘roh’ dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya (on the right track).
Permasalahan pertama dan kedua lebih didominasi oleh eksekutif dan legislatif
sementara permasalahan ketiga hendaknya dijawab oleh setiap elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat, khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran civic education atau Pendidikan Kewarganegaraan. Pengajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya,
lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional,  perspektif internasional.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia
adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur,dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.









BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah  meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
2.      Saran.
Demi terwujudnya generasi penerus yang mempunyai jiwa kebangsaan  yang kuat ataupun jiwa nasionalisme mohon pelajaran pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa tetap dimasukan dalam kurikulum pendidikan sebagai mata kuliah dasar umum .










DAFTAR PUSAKA

http://www.kompasiana.com/rachmaehnoer/mengapa-pendidikan-kewarganegaraan-dipelajari-sampai-di-perguruan-tinggi_54f7ca71a333119a1d8b4a9f

: http://www.kompasiana.com/karunadarani/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi-pada-era-globalisasi_54f76d8aa33311d6338b495d

https://nurhidayati494.wordpress.com/ppkn-c/